Ceramah.org – “Dan perkara-perkara yang membatalkan puasa seseorang ada 9 macam: sesuatu yang masuk secara sengaja baik baik ke dalam rongga perut ataupun kepala, memasukan sesuatu dari kedua lubang baik depan maupun belakang (dubur maupun qubul), muntah secara sengaja, berhubungan secara sengaja di dalam farajnya, baik dihalal maupun haram, keluar mani karena bersentuhan, haidh dan nifas, orang yang gila, orang yang pingsan dikeseluruhan harinya, murtad.”
ما وصل عمدا إلى الجوف والرأس
1 Memasukkan Sesuatu ke Rongga/Perut
Sesuatu yang masuk secara sengaja baik baik ke dalam rongga/perut (الجوف) ataupun kepala.
والحقنة في أحد السبيلين
2 Memasukkan sesuatu ke Dubur dan Qubul
Memasukan sesuatu dari kedua lubang baik depan maupun belakang (dubur maupun qubul).
Dua hal ini intinya adalah memasukan dari luar sesuatu ke dalam hal-hal yang tadi disebutkan (perut, kepala, dubur dan qubul). Oleh karena itu seperti makan dan minum memasukan barang sesuatu dari luar ke dalam (seperti infus) dengan tujuan menguatkan, ini membatalkan puasa.
⇒ Intinya adalah memasukan sesuatu dari luar ke dalam tubuh seseorang membuat puasa seseorang menjadi batal.
والقيء عمدا
3 Muntah secara sengaja.
Sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits yang telah lalu;
“Barangsiapa yang sengaja untuk berpuasa maka hendaknya dia mengfantikan.”
(Artinya) puasanya batal dan harus diqadha pada saat setelah selesai.
والوطء عمدا في الفرج
4 Hubungan Badan (Jima’)
Berhubungan secara sengaja di dalam farajnya, baik dihalal maupun haram.
والإنزال عن مباشرة
5 Keluar mani karena bersentuhan.
Bila seorang suami atau istri bersantuhan, memegang atau berciuman kemudian menyebabkan keluar maninya, maka inipun membatalkan puasa, baik yang halal maupun yang haram.
Ataupun seorang yang sengaja mengeluarkan maninya baik laki-laki maupun perempuan, secara halal maupun secara haram baik sendirian maupun bersama-sama maka ini juga membatalkan puasa seseorang.
والحيض والنفاس
6 Haidh dan Nifas
Haidh dan nifas termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa seseorang, apabila seorang sedang berpuasa tiba-tiba keluar haidh maka dia batal puasanya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha, tatkala ditanya oleh Muadz, beliau mengatakan:
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ . قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ .
“Kenapa orang yang haidh, dia harus mengqadha’ puasanya, sementara dia tidak mengqadha’ shalatnya?”
Maka Aisyahpun mengatakan, “Apakah kamu orang Haruriyyah (orang khawarij, orang khawarij biasanya menakar syari’at dengan aqal)?”
Orang itupun menjawab:
“Saya bukan orang Haruriyyah, saya hanya bertanya.
Kemudian Aisyah menjawab, “Hal itupun pernah kami alami, maka kamipun diperintahkan untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” (Hadits riwayat Imam yang lima)
Ini pertanyaan keheranan, kenapa orang haidh harus mengganti shaumnya sedangkan shalat (yang merupakan rukun yang kedua) tidak di qadha’?
7 Orang yang gila ( والجنون)
Orang yang puasa kemudian dia menjadi gila maka puasanyapun menjadi batal, karena dia sudah keluar dari daerah (area taklif) pembebanan kewajiban, maka tidak wajib lagi bagi dia untuk melaksanakan ibadah puasa.
8 Orang yang pingsan dikeseluruhan harinya (والإغماء كل اليوم)
Orang yang puasa dan dia pingsan seharian (dari awal sampai akhir) maka para ulama mengatakan puasanya batal.
Akan tetapi dia pingsan disebagian hari maka puasanya sah, begitu juga orang yang tidur sebagian ulama mengatakan orang yang tidur dari pagi sampai selesai (maksudnya) dari terbit fajar yang kedua sampai tengelam matahari dia tidur (misalnya) maka puasanya tidak sah karena di qiyaskan dengan orang yang pingsan. Tetapi sebagian mengatakan puasanya tetap sah.
Apabila seorang tidur disebagian harinya walaupun dia hanya bangun beberapa menit saja maka ijma’ para ulama puasanya tetap sah.
9 Ar Riddah (والردة) (seorang yang keluar dari Islam / murtad).
Tatkala dia puasa kemudian dia murtad maka puasanya batal walaupun kemudian dia kembali lagi masuk Islam maka puasanya dianggap batal dan harus diganti dengan hari yang lain, apabila dia kemudian masuk kembali Islam.
Demikian 9 hal yang dapat membatalkan amalan puasa kita, semoga kita bisa menjaga puasa kita dari hal yang dapat membatalkannya.