Ceramah.org – Kita akan membahas tentang sebuah bab (baru) yang berkaitan tentang apakah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mempergunakan celak mata atau tidak? Jika Beliau memakainya, apakah manfaat yang diperoleh darinya? Nah kita akan membaca hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini.
Judul ini dibuat oleh penulis dalam rangka menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan batu celak Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.” Yang mana, memakai celak mata ini termasuk dari petunjuk dan sunnah Beliau. Sunnah Beliau yang Beliau sampaikan, baik dengan ucapan maupun perbuatan secara langsung, sebagaimana akan datang penyebutan hadits-haditsnya pada tulisan ini.
Kuhl atau yang kita artikan batu celak
Kuhl atau yang kita artikan batu celak merupakan sebuah batu yang sudah dikenal banyak kalangan. Ada yang berwarna hitam atau agak kemerahan. Kedua jenis tersebut dinamakan itsmid. Jadi kuhl atau itsmid secara makna hampir sama (bisa dinamakan kuhl atau itsmid).
Batu itsmid ini mudah remuk dan bisa ditumbuk dengan sangat halus.. Kemudian itsmid tersebut dipakai di mata dengan menggunakan pencil mata atau semisalnya. Dan telah datang dorongan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam untuk menggunakan celak mata ini.
Manfaat itsmid atau celak
Dan terkait fungsi dari itsmid atau celak ini, dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab beliau yang berjudul Zadul Ma’ad.
- Bercelak menguatkan pandangan mata.
- Bercelak juga menyehatkan mata.
- Bisa menghilangkan kotoran mata.
- Dan fungsi lainnya jika ditambahan bahan lain itsmid ini bisa memberikan fungsi yang lainnya.
(Bisa dilihat di dalam kitab Zadul Ma’ad Juz 4/283).
Kemudian yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi laki-laki untuk menggunakan celak dalam rangka berhias, mereka hanya boleh menggunakan sampai batas tidak dikatakan berhias.
Dan misalkan dalam sebuah masyarakat belum terbiasa ada seorang laki-laki yang menggunakan celak atau masyarakat akan mengatakan, “Laki-laki kok pakai celak,” maka baiknya, sunnah ini hanya dilakukan ketika ia berada di rumah saja, agar tidak menimbulkan keributan dalam masyarakat.
Begitu juga, jika seorang anak dilarang oleh orang tuanya memakai celak itsmid ini, maka sebaiknya ia menuruti orang tuanya, karena hukum memakai celak adalah sunnah dan terkadang sunnah perlu ditunda pelaksanaannya jika menimbulkan permasalahan yang serius di masyarakat.
Dan hal ini bisa kita umpamakan dengan shalat memakai sandal. Shalat memakai sandal adalah sunnah, namun jika masyarakat belum bisa menerima hal ini, maka kita perlu mendakwahkannya terlebih dahulu, tidak serta merta langsung diamalkan tanpa menimbang-nimbang keadaan.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah ada keinginan untuk membangun Ka’bah sesuai pondasi Nabi Ibrahim alayhissallam, akan tetapi Beliau tunda, karena keadaan masyarakat ketika itu belum bisa menerima hal itu.
Beliau (shallallahu ‘alayhi wa sallam) pernah bersabda :
“Wahai Aisyah, andai saja kaummu tidak baru meninggalkan kekufuran (maksudnya baru menjadi mualaf atau baru masuk Islam) tentu akan kurobohkan Ka’bah kemudian kubangun sesuai pondasi Nabi Ibrahim alayhissallam.” (Hadits shahih riwayat Al Bukhari nomor 1585 dan Muslim)
Dan Imam Nawawi ketika menerangkan hadits tersebut dalam Shahih Muslim, Beliau berkata :
“Pada hadits ini terdapat dalil akan kaidah hukum, jika ada banyak maslahat yang bertentangan (harus dipilih salah satu) atau yang bertentangan adalah maslahat dan mafsadah (kerugian), dan tidak bisa digabungkan antara maslahat dan mafsadah (kerugian) maka didahulukan melakukan yang lebih penting.
Karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menyampaikan bahwa merobohkan Ka’bah kemudian membangunnya kembali sebagaimana pondasi Nabi Ibrahim alayhissallam adalah sebuah kemaslahatan (kebaikan), akan tetapi belum bisa dilakukan karena terbentur dengan mafsadah (kerugian) yang besar.
Yaitu adanya kekhawatiran, masalah tersebut membuat ramai / fitnah orang-orang yang yang baru saja masuk Islam dan hal tersebut dikarenakan masyarakat ketika itu sangat mengagungkan Ka’bah sehingga jika diubah akan menjadi permaslahan besar menurut mereka, sehingga ditinggalkan terlebih dahulu oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.” (Tutur Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala).
Sehingga kita bisa menyimpulkan, jika memakai celak dianggap aneh/menyerupai wanita pada suatu komunitas hendaknya kita sebagai kaum muslimin bisa bijak dalam memakainya. Misalkan hanya dipakai ketika di rumah atau ketika tidur atau ketika masyarakat telah lapang dada menerimanya, agar tidak timbul keramaian di masyarakat.
Imam At Tirmidzi berkata :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ»
Memberikan hadits kepadaku Muhammad bin Humaid Ar Raziy, memberikan hadits kepadaku Abu Dawud Ath Thayalisi, dari ‘Abbad bin Manshur dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Bercelaklah kalian dengan batu itsmid, karena itu bisa menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut.”
2 Faedah Hadits Tentang Memakai Celak
- Ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada para shahabatnya untuk memakai itsmid atau celak, dan perintah ini berlaku juga untuk kaum mukminin. Perintah ini dibawa kepada hukum sunnah atau mustahab.
- Bercelak atau memakai itsmid memiliki beberapa manfaat, di antara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah : Bisa menajamkan atau memperjelas pandangan mata, Bisa menumbuhkan rambut.
Yang dimaksud rambut disini menurut Syaikh Abdurrazaq adalah rambut yang berada ditepi kelompak mata (bulu mata).
Kemudian Syaikh Abdurrazaq mengingatkan di antara nikmat yang harus kita ingat-ingat disini adalah nikmat Allah yang telah memberikan bulu mata dan juga dijadikannya mata ini bisa berkedip.
Ini adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang pantas untuk kita syukuri. Karena alangkah susahnya, orang yang tidak bisa berkedip.
Kemudian riwayat tentang lafazh perintah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan juga manfaat dari bercelak di atas, merupakan hadits yang dishahihkan oleh Syaikh Albaniy rahimahullah dalam Mukhtashar Syamail.
Kemudian Imam At Tirmidzi berkata:
وَزَعَمَ «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ مِنْهَا كُلَّ لَيْلَةٍ ثَلَاثَةً فِي هَذِهِ، وَثَلَاثَةً فِي هَذِهِ»
Dan (Ibnu Abbas) menganggap bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memiliki tempat celak yang Beliau bercelak darinya setiap malam tiga kali, di sini dan tiga kali di sini (maksudnya tiga kali di mata kanan dan tiga kali di mata kiri).”
Makna Hadits Memakai Celak
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memiliki tempat yang dipakai untuk bercelak dan Setiap malam beliau memakai celak tiga kali di kanan dan tiga kali di kiri.
Namun kata Syaikh Albaniy rahimahullah tambahan ini dhaif jiddan (sangat lemah) sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memiliki tempat celak, dan tidak bisa kita mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam setiap malam bercelak, tiga kali di kanan dan tiga kali di kiri.
Kita tidak bisa menyatakan hal tersebut, akan tetapi, di sana ada cara bercelak yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrazaq dan in sya Allah kita sampaikan pada tulisan berikutnya.