Ustadz, apakah diperbolehkan kita bermuamalah meminjamkan uang tanpa ada penulis, saksi, dan tidak disepakati batas waktunya?
Akad pinjam meminjam yang tidak ditulis dan tidak ada saksi dan tidak disepakati waktunya, terutama mengenai tidak ada saksi saksi dan tidak ada tulis menulis dan juga tidak ada barang gadaian.
Allah menganjurkan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Bila kalian berhutang pada waktu tertentu (berarti waktnya ditentukan) maka tulislah dan minta saksi 2 orang diantara kalian” (Qs. Al Baqarah : 282)
Ini perintah tidak menunjukan wajib, ini perintah menunjukan istisyhad saja yaitu disaksikan kalau ada dan ditulis sekurang-kurangnya.
Tetapi, terkadang sebagian kita (mungkin) agak risih atau kurang enak atau sungkan walau itu kepada saudara (masa seperti itu saja harus di tulis, pent) hanya untuk mengingatkan saudara ini saja bahwa ini bukan masalah pelit atau segala macam (bukan), tetapi ini adalah anjuran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hak kedepannya masalahnya, anda mungkin siap untuk tidak menulis tetapi ketika anda (mungkin) besok wafat, berarti harta anda adalah warisan untuk anak-anak. Ini berarti mendzalimi anak yatim.
Kita tidak tahu umur kita sampai kapan, maka catat seluruhnya dan anda yang diminta untuk mencatatnya, yang meminjam anda sendiri yang mencatatnya dan membawa saksi, bahkan sebaiknya anda sendiri yang membawa barang gadaian, sebagai tanda saja.
Tetapi, apabila (umpamanya) anda tidak menulis dan tidak ada saksi dan tidak ada barang gadai juga tidak mengapa. Boleh hukum asalnya.
Adapun tidak menentukan waktu kapan bisa bayar dalam hal ini khilaf para ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak boleh, tapi pendapat terkuat mengatakan boleh.
Ini pendapat Syaikh Ibnu Taimiyyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah berhutang kemudian mengatakan, “Kapan saya mampu, saya bayar”.