Ceramah.org – Bolehkah bagi kita menjual barang dengan dua harga, misalnya harga partai dengan harga satuan berbeda? hal ini menimbulkan pertanyaan karena kebanyakan pedagang akan menjual barang dengan harga berbeda jika pembeli melakukan order dengan satuan atau partai.
Bolehkah menjual barang dengan dua harga?
Misalnya Fulan seorang pedagang, dia menjual barang partai besar, umpamanya per pcs nya atau per barangnya harganya 10 ribu, kalau dibeli sedikit harganya menjadi 12 ribu atau 15 ribu, bolehkah jual beli seperti ini?
Tidak ada larangan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dalam hal ini, bila pembeli jelas mana yang diinginkan dia. Ketika anda menawarkan…..
- Ini kalau anda beli satu harganya sekian,
- 10 harganya sekian,
- 100 harganya sekian,
lalu pembeli mengatakan , “yaa sudah…..”
dia pikir-pikir, ditimbang-timbang oleh dia, saya beli yang 100 biji, seratus buah berarti harganya sekian kan? Iyaa….jelas.
Ini berarti cuma satu jual beli bukan dua jual beli, dia mengatakan satu dan tidak ada unsur gharar, jelas dia membeli yang 100 harganya sekian, ini sama saja dengan dia mengatakan saya tidak jual dengan harga 1 atau 10, saya hanya jual hanya dengan per 100 an, setiap per 100 an harganya sekian, lalu dia mengatakan iyaa saya beli.
Ini berarti yang terjadi satu jual beli dan tidak ada unsur gharar disini, dan hukum asal jual beli
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli selagi tidak ada larangan, dia termasuk dalam jual beli yang sah.