Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan belas); niat, berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan basmalah-nya, ruku’, tumakninah dalam ruku’, bangun dari ruku’, i’tidal (berdiri setelah ruku’), tuma’ninah saat i’tidal, sujud, dan tuma’ninah saat sujud, duduk di antara dua sujud dan tuma’ninah, duduk terakhir, dan tasyahud (tahiyat) saat duduk terakhir, membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir, salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib sesuai urutan.
Para Sahabat yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita masuk pembahasan tentang “Rukun-rukun Di Dalam Shalat” sebagai lanjutan dari syarat shalat agar diterima.
قال
المصنف:
((وأركان الصلاة ثمانية عشرة ركنا))
((Dan rukun-rukun shalat ada 18 macam perbuatan))
Perbuatan-perbuatan dalam shalat terbagi menjadi:
- Perbuatan yang termasuk dalam rukun shalat.
- Perbuatan yang termasuk dalam wajib shalat.
- Perbuatan yang termasuk dalam sunnah shalat.
Rukun adalah perbuatan yang secara umum apabila ditinggalkan maka shalat menjadi batal, Ada beberapa keadaan secara rinci
- Apabila ditinggalkan secara sengaja sementara dia mampu untuk melakukannya maka batal shalatnya
- Apabila ditinggalkan karena lupa maka ada beberapa keadaan: Apabila seseorang teringat setelah melakukan shalat maka apabila jeda waktunya panjang maka batallah shalatnya, Namun apabila jeda waktunya pendek maka yang rajih adalah pendapat Imam Syafi’i yaitu mengulangi rukun yang ditinggalkan dan perbuatan-perbuatan setelahnya sampai selesai shalat.
⇒ Panjang dan pendeknya jeda yang diperbolehkan maka dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Apabila teringat di dalam waktu shalat maka dia mengulangi rukun tersebut dan gerakan-gerakan setelahnya sampai selesai shalat kemudian dia sujud syahwi, Tetapi Apabila teringat setelah masuk raka’at berikutnya, misalnya seseorang terlupa rukun pada raka’at pertama dan kemudian dia telah masuk kepada raka’at yang kedua maka raka’at yang pertama itu tidak teranggap dan raka’at yang kedua maka dia menjadi raka’at yang pertama.
((النية))
Tidak sah shalat seseorang yang dilakukan tanpa niat. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dinukilkan bahwasanya hal ini adalah ijma’ oleh Imam Nawawi, Ibnu Mundzir dan Ibnu Qudamah yaitu tidak sah shalat seseorang yang dilakukan tanpa niat. Niat dilakukan sebelum melaksanakan shalat dan tempat niat adalah di dalam hati dan tidak dilafazhkan di lisan.